Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai
HARIANSUMUT.COM
Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap 3 (tiga) orang pemuda berinisal R (20), MAS (20) dan MWH (25) di Jalan P. Dipenogoro Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (19/10) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.
Penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli malam atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), lalu mendapat informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanan.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane memerintahkan Iptu Alex Parasibu, beserta anggotanya untuk menelusurinya serta melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan di TKP, petugas menjumpai seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya. " Melihat kejadian tersebut timbul kecurigaan petugas, dan saat akan didekati, pemuda tersebut langsung melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun berkat kesigapan petugas, tim berhasil mengamankannya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Kamis (23/10).
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap R yang diketahui tinggal di Desa Belangkahan Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,76 gram yang dibungkus plastik klip transparan 1 (satu) unit HP merk Realme serta 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol BK 4737 AGO. Sesuai pengakuan R bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan yang sudah diorder oleh seseorang.
" Saat ditanya dari mana asal narkoba tersebut langsung dijawab oleh R ekstasi tersebut diperoleh dari MAS dan MWH," bebernya.
Petugaspun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MAS dan MWH di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (19/10) pukul 00.45 WIB.
" Saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,79 gram, 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan merk Techno warna silver serta 1 (satu) unit sepeda motor warna cokelat tanpa Nopol.
Setelah dilakukan interogasi, MAS diketahui tinggal di Jalan Al-Kafah IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH (25) tinggal di jalan besar Tanjung Selamat Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
" Terhadap ketiga terduga sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba. (Hs1)

Komentar
Posting Komentar